Dua Pengedar Ini Kubur Ratusan Pil Ekstasi di Kebun Ubi, Ditemukan saat Digerebek Polisi

Azhari Sultan, Okezone
Illustrasi (foto: Okezone)

JAMBI, iNewsBelu.id - Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jambi menangkap dua orang pengedar sabu dan ekstasi berinisial ND dan NC di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kasang Jaya, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Dari tangan keduanya, petugas mengamankan ekstasi merek GUCCI sebanyak 158 butir dan sabu sebanyak 3 bungkus seberat 58,909 gram.
Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Thomas Panji Susbandaru mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa lokasi tersebut diduga sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Lalu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki berinisial ND.

"Kepada petugas, ND ini mengakui bahwa ada menjemput narkotika jenis ekstasi disuruh oleh NC," ujarnya didampingi Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Jambi Kompol Yudha Lasmana, Jumat (16/9/2022).

Dari hasil pengembangan, petugas berhasil menangkap NC yang sedang duduk diteras rumahnya di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kasang Jaya, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Kepada petugas, NC menunjukkan barang bukti narkoba yang disimpan di kebun ubi tidak jauh dari rumahnya.

"Setelah digali, barang haram tersebut berupa ekstasi dan sabu yang disimpan di dalam tas merek Sanbe berwarna hijau," tutur Thomas.

Kemudian oleh petugas, NC diminta untuk membuka langsung isi tas tersebut yang dipendam di kebun ubi.

Ketika dibuka terdapat 3 bungkus plastik bening sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu, kemudian 1 bungkus plastik bening berisi 95 butir pil berlogo GUCCI warna hijau diduga narkotika jenis ekstasi.
Selanjutnya, 1 bungkus plastik bening berisi 63 butir yang berisikan pil yang sama, yakni berlogo GUCCI warna hijau diduga narkotika jenis ekstasi. Terakhir 1 unit timbangan digital merek ACIS warna silver dan beberapa plastik bening kosong. Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pengedar tersebut ditahan di sel tahanan Polda Jambi.

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network