Dengan demikian, tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana ketentuan dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 3 (tiga) di atas. Nantinya, bagi Plt, PJ hingga PJs harus melaporkan kepada Mendagri terkait penindakan kepegawaian tersebut.
"Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Wali Kota agar melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak dilakukannya tindakan kepegawaian sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga)," bunyi poin ke 5.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum'at, 16 September 2022 - 20:28 WIB oleh Raka Dwi Novianto dengan judul "Mendagri Terbitkan SE Plt hingga Pj Kepala Daerah Boleh Berhentikan dan Mutasi ASN". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/887187/15/mendagri-terbitkan-se-plt-hingga-pj-kepala-daerah-boleh-berhentikan-dan-mutasi-asn-1663333776
Untuk membaca berita lebih mudah, nyaman, dan tanpa banyak iklan, silahkan download aplikasi SINDOnews.
- Android: https://sin.do/u/android
- iOS: https://sin.do/u/ios
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait