Kabar Gembira Mendagri Terbitkan SE Plt hingga Pj Kepala Daerah Boleh Berhentikan dan Mutasi ASN

Raka Dwi Novianto
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) yang memperbolehkan Pelaksana Tugas (Pit), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Wali Kota untuk dapat memberhentikan dan memutasi para pegawainya

Dengan demikian, tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana ketentuan dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 3 (tiga) di atas. Nantinya, bagi Plt, PJ hingga PJs harus melaporkan kepada Mendagri terkait penindakan kepegawaian tersebut. 

"Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Wali Kota agar melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak dilakukannya tindakan kepegawaian sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga)," bunyi poin ke 5.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum'at, 16 September 2022 - 20:28 WIB oleh Raka Dwi Novianto dengan judul "Mendagri Terbitkan SE Plt hingga Pj Kepala Daerah Boleh Berhentikan dan Mutasi ASN". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/887187/15/mendagri-terbitkan-se-plt-hingga-pj-kepala-daerah-boleh-berhentikan-dan-mutasi-asn-1663333776

Untuk membaca berita lebih mudah, nyaman, dan tanpa banyak iklan, silahkan download aplikasi SINDOnews.
- Android: https://sin.do/u/android
- iOS: https://sin.do/u/ios

Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network