Sang suami yang mengetahui istrinya punya hubungan terlarang dengan pria lain akhirnya melakukan penganiayaan. Sang istri lalu melaporkan suaminya ke polisi atas tuduhan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Setelah kasus itu terbuka, Ipda MP kemudian dipindahkan dari Polres Tual ke SPN Passo di Ambon. Sementara suaminya, Bripka SA dimutasi dari Polres Seram Bagian Barat ke Polres Tual. Kemudian Ipda KR yang sebelumnya bertugas di Ditreskrimsus Polda Maluku dimutasi ke Polres Kepulauan Aru.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait