PN Jaksel Izinkan Pasangan Beda Agama Menikah, PBNU: Ingat Dampak Ibadah ke Masjid dan Gereja

Widya Michella
Ilustrasi pernikahan beda agama. (Foto: Garakta Studio).

JAKARTA, iNewsBelu.id - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ahmad Fahrur Rozi atau biasa disapa Gus Fahrur menanggapi PN Jaksel yang mengizinkan pasangan beda agama menikah. Gus Fahrur menyarankan agar calon pasangan suami istri melakukan pernikahan yang seiman dan seagama. "Pernikahan seiman dan seagama adalah lebih baik dan aman untuk menjaga keimanan anak cucunya.

Akan menyulitkan jika terjadi kondisi pasangan papanya Muslim dan ibunya Kristen, yang mungkin terjadi adalah hari Minggu anak-anak diajak sekolah minggu oleh mama dan hari Jumat diajak ke masjid oleh papanya," kata Gus Fahrur dalam keterangannya kepada MNC Portal, Kamis (15/9/2022).

"Saat anaknya ke gereja sang papa tidak tenang dan saat anak ke masjid sang mama gelisah. Tentu akan sulit sekali disatukan karena orang tua berbeda dan perkembangan mental anak juga menjadi Kurang baik," ujar dia.  Gus Fahrur mengatakan beberapa ulama memang memperbolehkan adanya pernikahan beda agama. Hal ini didasarkan kepada QS Al-Maidah ayat ke-5.

"Secara Fiqh Islam memang ada pendapat ulama yang memperbolehkan pernikahan beda agama jika mempelai pria adalah Muslim. Sementara wanitanya adalah wanita Kristen yang asli secara turun temurun (bukan murtad) kebolehan lelaki muslim menikahi perempuan non-muslim ahli kitab itu didasarkan kepada QS Al-Maidah ayat ke-5,"kata Gus Fahrur.

Namun, Gus Fahrur mengatakan jika dilihat dalam aturan regulasi pernikahan di Indonesia yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, pernikahan beda agama dinyatakan tidak sah.

Sebab dalam pasal 2 ayat 1 UU itu dijelaskan bahwa perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Kemudian pada pasal 10 PP Nomor 9 Tahun 1975 juga dinyatakan bahwa perkawinan baru sah jika dilakukan di hadapan pegawai pencatat dan dihadiri dua orang saksi. Serta tata cara perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya.  "Jadi, UU 1/1974 tidak mengenal perkawinan beda agama, sehingga perkawinan antar agama tidak dapat dilakukan,"kata dia. 

Diberitakan sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Arlandi Triyogo, dalam putusannya pemohon berinisial DRS beragama Kristen dan JN beragama Islam sebagaimana dilihat di SIPP PN Jakarta Selatan.  

Hakim memberikan izin kepada para Pemohon untuk mendaftarkan perkawinannya di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan. Pertimbangannya, perkawinan beda agama para Pemohon itu telah dilaksanakan di Gereja Kristen Nusantara, beralamat di Jalan Cempaka Putih Barat XXI No. 34, Jakarta Pusat pada tanggal 31 Mei 2022.

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " PN Jaksel Izinkan Pasangan Beda Agama Nikah, PBNU Singgung Ibadah ke Masjid dan Gereja "

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network