EMPAT LAWANG, iNewsBelu.id - Seorang bos bengkel mobil di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, bernama Ade Parli (28), warga Desa Lubuk Tanjung, Kecamatan Muara Pinang, ditangkap polisi.
Ia ditangkap karena mengadaikan mobil milik pelangganya yakni Alimin Thamrin (62). Kapolsek Muara Pinang AKP Arlan Hidayat mengatakan, pelaku ditangkap dari adanya laporan korban.
Kejadian itu sendiri, kata dia, berawal saat korban mengantarkan kendaraan mobil pick up berwarna putih miliknya ke bengkel tersangka untuk dilakukan pengelasan dan pengecatan, Selasa (23/8/2022) lalu. Kemudian, sambungnya, pada Sabtu (3/9/2022), anak korban mendatangi bengkel tersangka dengan maksud untuk melihat apakah mobil milik ayahnya tersebut sudah selesai diperbaiki atau belum.
"Saat anak korban ke bengkel keesokan harinya, ternyata mobilnya sudah tidak ada. Dan didapatkan informasi bahwa mobil korban sudah digadaikan tersangka sebesar Rp6,5 juta," kata Arlan, Rabu, (14/9/2022).
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait