Inpres Tentang Kendaraan Listrik jadi Kendaraan Dinas Pemerintah diteken Jokowi, Ini Isi Lengkapnya

Raka Dwi Novianto
Inpres Tentang Kendaraan Listrik jadi Kendaraan Dinas Pemerintah diteken Jokowi, Ini Isi Lengkapnya

Berikut langkah-langkah yang harus diperhatikan:

- Menyusun dan menetapkan regulasi dan/atau kebijakan untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric uehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah;

-Menyusun dan menetapkan alokasi anggaran untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electic uehiclel sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah;

 -Meningkatkan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehiclel) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah di seluruh wilayah Indonesia melalui pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electic vehiclel dan/atau program konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle).

Pada Diktum Kedua, Jokowi memberikan arahan khusus kepada beberapa menteri, Kapolri hingga kepala daerah.

Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network