Neneng berujar, meski AH tak mencuri HP yang dituduhkan, dirinya tetap mengganti HP yang hilang itu. Suami Neneng telah menawarkan kepada santri yang kehilangan HP untuk dibelikan yang baru.
"Anak itu menolak dan meminta ganti berupa uang," tutur Neneng. Neneng mengatakan, dia menaruh kekecewaan kepada pengurus pesantren yang acuh terhadap penganiayaan anaknya.
"Kami ingin diselesaikan dengan baik dengan orang tua pelaku, tapi pesantren tidak mau. Minimal ada saling memaafkan antara anak saya dan mereka, rupanya tidak juga dilakukan," kata Neneng.
Pesantren malah mengirimkan surat kepada dirinya yang menyatakan AH tidak mematuhi tata tertib dan dianggap mengundurkan diri. Neneng melaporkan penganiayaan itu ke Polres Garut, MInggu (11/9/2022). Laporan tersebut teregister nomor LP/B/439/IX/2022/SPKT/RES GRT/POLDA JBR.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait