Inilah Alasan BJ Habibie di Balik Putusan Jajak Pendapat Timtim hingga Akhirnya Lepas dari RI

Abdul Malik mubarok
Presiden BJ Habibie menerima kunjungan Uskup di Dili, Timor Timur, Carlos Filipe Ximenes Belo pada 24 Juni 1998. FOTO/SETNEG/REPRO BUKU Bacharuddin Jusuf Habibie, Detik-Detik yang Menentukan

Dari beragam pertimbangan itu, maka Presiden BJ Habibie mengusulkan adanya jajak pendapat untuk masyarakat Timor Timur. "Ada dua opsi yang diajukan apakah rakyat Timor Timur menerima Otonomi Khusus yang Luas dan tetap bersatu dengan NKRI atau berpisah menjadi rakyat negara tetangga yang bersahabat," kata BJ Habibie. 

Usul itu kemudian disetujui dalam perjanjian tripartit antara Pemerintah Indonesia, Portugal, dan PBB di New York, Amerika Serikat pada 5 Mei 1999. Penjanjian direalisasikan dnegan pembentukan Unamet (United Nations Mission in East Timor yang dibentuk pada 11 Juni 1999. Unamet bertanggung jawab melaksanakan jajak pendapat di Timor Timur secara rahasia, langsung, dan bebas.

Hari yang dinantikan itu pun tiba. Tepat pada 30 Agustus 1999 digelar jajak pendapat. Hasilnya 78,5% rakyat Timor Timur menolak otonomi luas dan 21,5% menerima. Dengan hasil itu, maka mayoritas masyarakat Timor Timur menghendaki berpisah dari Indonesia. 
"Betapa pun pahit dan pedihnya kita menyaksikan kekalahan rakyat Timor Timur yang prointegrasi dalam jajak pendapat tersebut, namun kita sebagai bangsa yang besar yang menjunjung tinggi nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, yang dalam era baru sekarang ini berketetapan hati untuk memajukan demokrasi dan pelaksanaan hak asasi manusia, harus menerima dan menghormati hasil jajak pendapat itu," kata BJ Habibie.

"Selanjutnya, kita semua mengharapkan bahwa melalui jalan ini permasalahan Timor Timur yang sudah sekian lama berlarut-larut dan yang menjadi beban di atas pundak bangsa Indonesia akhirnya dapat diatasi. Dengan demikian, jelas kiranya bahwa bukanlah Timor Timur atau rakyat Timor Timur yang menjadi beban kita, tetapi permasalahan Timor Timur yang di forum-forum internasional yang tak kunjung terselesaikan," katanya. 

Majelis Permusyawaratan Rakyat kemudian menerbitkan TAP MPR Nomor V/MPR/1999 tentang Penentuan Jajak Pendapat di Timor Timur yang mengakui pemisahan Timor Timur dari NKRI. Setelah masa transisi yang diorganisasi oleh PBB, Timor Timur diakui secara internasional sebagai negara dan secara resmi merdeka dari Indonesia pada 20 Mei 2002. Mereka memutuskan mengubah nama menjadi Timor Leste.

Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network