Dugaan Jurnalis Disekap Oknum Kejari Tangerang, Ini Sikap Tegas Kejagung:

Irfan Maaruf. Inews
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)

Sebelumnya tiga jurnalis yang diduga disekap tersebut dari media Detik, Medcom, dan VOI. Kejadian itu diduga berlangsung selama belasan jam pada Kamis 8 Spember hingga Jumat 9 September 2022.

Para jurnalis tersebut hilang kontak saat berada di dalam gedung Kejari Kota Tangerang di Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Kemudian pada hari Jumat mereka sempat berada di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten yang berlokasi di Serang.

Tak hanya penyekapan pada ketiganya, ada satu jurnalis dari RRI yang diduga juga mengalami upaya penjemputan paksa oleh pihak Kejari Kota Tangerang, pada Kamis 8 September 2022, sekira pukul 23.30 WIB.

Sementara itu Dewan Pers saat ini tengah melakukan penelusuran adanya dugaan peristiwa tersebut melalui satgas anti kekerasan pers.

"Dewan Pers melalui satgas anti kekerasan pers sedang menelusuri dugaan kekerasan tersebut: penyebab, modus dan dampaknya. Satgas merupakan lembaga yg beranggotakan wakil dari konstituen dewan pers," kata anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli, Sabtu (10/9/2022).

Dewan Pers, kata Arif, mengecam kekerasan terhadap pers juga praktek jurnalisme yang melanggar kode etik. "Setiap pelanggaran etika hendaknya diselesaikan lewat mekanisme hukum seperti yang diatur dalam UU 40/1999," ungkapnya.

Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network