Waduh! KPK Panggil Ulang Mantan KSAU Agus Supriatna terkait Pemeriksaan Korupsi Pengadaan Helikopter

Arie Dwi Satrio
Ilustrasi Gedung KPK. Mantan KSAU akan dipanggil ulang soal korupsi pengadaan helikopter (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Informasi yang kami peroleh, keduanya tidak hadir. Kami akan jadwal ulang dan mengimbau agar para saksi kooperatif hadir sesuai jadwal panggilan yang suratnya segera kami kirimkan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (9/9/2022). 
Ali mengatakan, keterangan keduanya dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Irfan Kurnia Saleh. Oleh karenanya, KPK meminta Agus dan Supriyanto untuk kooperatif memenuhi panggilan ulang pemeriksaan KPK.

"Keterangan kedua saksi ini dibutuhkan dalam proses penyidikan, sehingga menjadi lebih jelasnya perbuatan para tersangka," kata Ali. Diketahui sebelumnya, KPK akhirnya menahan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM), Irfan Kurnia Saleh (IKS) setelah melenggang bebas dengan status tersangka selama hampir lima tahun. Irfan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter AW-101.



Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network