Bambang juga mengatakan, selama menjalani CMB, Jero Wacik harus mematuhi sejumlah aturan, di antaranya diperkenankan keluar negeri kecuali dengan alasan sakit atau ibadah. Kalaupun akan ke luar negeri, Jero Wacik harus mendapatkan izin dari Menteri Hukum dan HAM.
"Tidak diperkenankan keluar negeri kecuali ibadah atau sakit. Kalaupun boleh itu harus ada izin dari Pak Menteri, tapi beliau bilang tidak ada rencana keluar negeri," katanya.
Jero Wacik menjadi narapidana korupsi ke-20 yang bebas dari Lapas Sukamiskin. Berbeda dengan napi lainnya yang berstatus bebas bersyarat, Jero Wacik bebas Lapas Sukamiskin dengan status CMB.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait