Terlalu! Eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Ditangkap KPK, padahal Baru Bebas dari Lapas Sukamiskin

Arie Dwi Satrio
Ajay Muhammad Priatna (tengah) ketika usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (23/2/2020). Foto/Dok.SINDOnews/Sutikno

JAKARTA - Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali menangkap mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna . Ajay ditangkap setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, hari ini. Ajay Priatna langsung digiring ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada siang tadi. Ketua KPK Firli Bahuri masih enggan menjelaskan lebih detail terkait penangkapan terhadap Ajay. Ia hanya memastikan bahwa Ajay masih dilakukan pemeriksaan. "Terima kasih. Kita tunggu hasil pemeriksaan ya. Nanti diberitahu perkembangannya," kata Firli saat dikonfirmasi awak media, Rabu (17/8/2022).

Dikonfirmasi terpisah, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengamini bahwa Ajay kembali diamankan oleh tim penyidik. Ajay ditangkap usai bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Informasi yang kami peroleh benar ditangkap kembali oleh KPK tadi pagi. Setelah yang bersangkutan keluar dari Lapas Sukamiskin," kata Ali kepada awak media. Belum diketahui terkait apa penangkapan terhadap Ajay Priatna. Namun, nama Ajay pernah terseret dalam kasus dugaan suap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. Stepanus Robin disebut pernah menerima Rp507 juta dari Ajay Priatna.

Ajay Priatna sebelumnya ditangkap KPK pada akhir 2020. Ia kemudian divonis bersalah terkait perkara suap perizinan pembangunan Rumah Sakit (RS) Kasih Bunda, Cimahi, tahun anggaran 2018-2020. Dalam perkara tersebut, Ajay divonis dua tahun penjara.

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network