Inilah Tampang Bupati Mimika Eltinus Omaleng Berompi Tahanan Tiba di Gedung KPK

Arie Dwi Satrio
Bupati Mimika, Eltinus Omaleng tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022) siang menggunakan rompi tahanan. (Foto: MPI/Ariedwi Satrio)

JAKARTA, iNews.id - Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye serta tangannya diborgol Bupati Mimika, Eltinus Omaleng tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022) siang. Eltinus tiba di KPK setelah diterbangkan dari Bandara Sentani, Papua.  dan dikawal ketat sejumlah pasukan Brimob Polri.


Inilah sosok Eltinus saat tiba digedung KPK  terlihat membawa goodie bag kecil berwarna putih. Dia langsung masuk ke dalam Gedung Merah Putih KPK dengan dikawal petugas dan enggan berbicara sepatah kata pun terkait penangkapannya. Diketahui sebelumnya, KPK menangkap Bupati Mimika, Eltinus Omaleng pada Rabu (7/9/2022). Tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tersebut ditangkap di sebuah hotel daerah Jayapura.

KPK melakukan upaya jemput paksa dan penangkapan lantaran Eltinus Omaleng sudah dua kali mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Eltinus dinilai tidak kooperatif.

Eltinus Omaleng merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua. Kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan KPK. 

Kendati demikian, KPK belum mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka serta konstruksi perkara dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Status tersangka Eltinus terungkap karena adanya gugatan praperadilan.

Eltinus Omaleng sempat mengajukan gugatan praperadilan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

Salah satu yang digugat yaitu penetapan tersangka KPK terhadap Eltinus Omaleng.  Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang dimohonkan Eltinus Omaleng tersebut. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK terhadap Eltinus Omaleng sudah sesuai dengan prosedur.

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network