Astaga! Seorang Ayah Tega Perkosa Anak Tiri di Tangerang Hampir Tiap Malam

Irfan Ma'aruf
Ilustrasi pencabulan (Foto: Ilustrasi/Ist)

Tak ingin berurusan dengan polisi, pelaku pun melarikan diri. Pada 2 September 2022, penyidik mendapat informasi dari orang tua korban bahwa pelaku ada di wilayah hukum Polsek Denpasar Selatan, Polda Bali.  Mendapat informasi itu, penyidik berkoordinasi dengan Polsek Denpasar Selatan untuk menindaklanjuti. Berdasarkan informasi ciri-ciri pelaku, Polsek Denpasar Selatan berhasil mengamankan tersangka yang sedang bekerja di salah satu salon. "Kemudian pada hari minggu tanggal 4 September 2022, tersangka S dibawa ke Polres Tangerang Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Zulpan. Tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dipidana dengan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.



Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network