JAKARTA, iNewsBelu.id - Sungguh memilukan, seorang ayah berinisial S (42) yang seharusnya melindungi malah melakukan pencabulan kepada anak tirinya yang masih berumur 12 tahun. Kini pelaku telah ditangkap pada Minggu (4/9/2022) lalu. Peristiwa tak bermoral itu terjadi di perumahan Dasanah Indah, Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada Januari 2022. Pelaku mencabuli anak tirinya setiap kali hendak tidur.
"Pelaku melakukan pencabulan terhadap anak tirinya secara berulang kali," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Kamis (8/9/2022). Awalnya, tersangka pernah mencium bibir korban. Beberapa hari berikutnya tersangka lebih berani dengan mencabuli saat korban sedang tidur dengan ibunya.
Tersangka melakukan perbuatan itu hampir setiap malam hingga terakhir dilakukan pada sekitar Januari 2022. "Tersangka S menghentikan perbuatannya setelah ditendang korban," ujar Zulpan.
Tak ingin berurusan dengan polisi, pelaku pun melarikan diri. Pada 2 September 2022, penyidik mendapat informasi dari orang tua korban bahwa pelaku ada di wilayah hukum Polsek Denpasar Selatan, Polda Bali. Mendapat informasi itu, penyidik berkoordinasi dengan Polsek Denpasar Selatan untuk menindaklanjuti. Berdasarkan informasi ciri-ciri pelaku, Polsek Denpasar Selatan berhasil mengamankan tersangka yang sedang bekerja di salah satu salon. "Kemudian pada hari minggu tanggal 4 September 2022, tersangka S dibawa ke Polres Tangerang Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Zulpan. Tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dipidana dengan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait