Tim kemudian melakukan penyelidikan atas temuan tersebut, salah satunya dengan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kapal pompong itu.Petugas ternyata mendapatkan 40 bungkusan hijau dengan tulisan Guan Yin Wang.
Dari sana, petugas melakukan pengembangan sehingga pelaku berinisial SS alias SU, berhasil diamankan saat berada di Jalan Desa Muntai, Kabupaten Bengkalis.
"Berdasarkan hasil introgasi, tersangka SS mengaku sebagai orang yang memberikan upah kepada orang berinisial AM dan SUM, yang merupakan pengendali narkoba dari Malaysia. AM dan SUM tinggal di Malaysia dan kini juga masuk daftar DPO," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait