Komnas HAM Khawatir Kasus Brigadir J akan Sama dengan Marsinah Apabila Tidak Ditangani Serius

Martin Ronaldo, MNC Portal
Brigadi J/ Foto: MPI

Pada waktu itu, tujuh terdakwa pembunuhan marsinah divonis bebas karena pada persidangan bergantung pada saksi mahkota.
"Jadi si A menjadi saksi buat si B, si C, si D. Si D menjadi saksi si B, si A, si C," jelasnya.

Hal tersebut, dikarenakan pada saat itu hakim yang memimpin persidangan tersebut tidak bisa diyakinkan hanya berdasarkan keterangan saksi.

"Kelihatannya penyidik itu punya bukti lain yang mereka sudah simpan. Kan enggak mungkin semua juga dikasihnya ke Komnas HAM, wewenang mereka, masa kami paksa-paksa," katanya.



Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network