“Tergantung, iya menunggu, soal kecocokan jadwal aja, oh bisanya hari ini, ya oke, kalau dengan Polri sampai kemarin sore tetap tak berubah, besok,” ungkap Taufan. Adapun sifat rekomendasi Komnas HAM, Taufan menjelaskan, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM tidak menyebutkan keterkaitan secara hukum.
Namun, semua pemangku kebijakan fokus pada kasus ini termasuk Presiden. Apalagi, Komnas HAM dalam hal ini merupakan pihak yang diajak untuk melakukan pengawasan dalam penyidikan.
“Semua orang punya concern, presiden punya concern, masa sudah direkomendasikan seperti itu, apalagi kita sebetulnya “mereka ajak” bersama-sama melakukan pengawasan penyidikan pemantauan masa rekomendasinya dipersoalkan lagi, selama ini tidak pernah seperti itu,” ungkap Taufan.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait