Mantan Dirjen Kemendag Didakwa Rugikan Negara Rp18,3 Triliun di Kasus Minyak Goreng

Martin Ronaldo
Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana didakwa melakukan korupsi, sehingga membuat kerugian negara sebesar Rp18,3 triliun. FOTO/DOK.SINDOnews

Dalam dakwaannya Jaksa menyebut perbuatan Indra dilakukan bersama Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (penasehat kebijakan/analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menko Perekonomian), Master Parulian Tumanggor (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia), Stanley MA (Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari), dan Pierre Togar Sitanggang (GM Bagian General Affair PT Musim Mas).

Selain itu, Jaksa juga menuntut Indra telah memperkaya koorporasi terkait pemberian persetujuan ekspor kepada sejumlah perusahaan. Padahal, perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO) sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan. 

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu perbuatan Terdakwa telah memperkaya korporasi, yakni perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau," kata jaksa.



Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network