Dalam dakwaannya Jaksa menyebut perbuatan Indra dilakukan bersama Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (penasehat kebijakan/analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menko Perekonomian), Master Parulian Tumanggor (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia), Stanley MA (Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari), dan Pierre Togar Sitanggang (GM Bagian General Affair PT Musim Mas).
Selain itu, Jaksa juga menuntut Indra telah memperkaya koorporasi terkait pemberian persetujuan ekspor kepada sejumlah perusahaan. Padahal, perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO) sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu perbuatan Terdakwa telah memperkaya korporasi, yakni perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau," kata jaksa.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait