SLEMAN, iNewsBelu.id - Kepala Sekolah di sebuah SMK di Sleman berinisial RD (43) dan bendahara BOS, NT (61) menilap dana operasional sekolah (BOS). Mereka menggunakan dana ini untuk kepentingan pribadi.
Kanit IV Tipikor Sat Reskrim Polresta Sleman Iptu Apfryadi mengatakan RD merupakan warga Turi, Sleman dan NT warga Tempel, Sleman. Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana BOS.
“Kedua tersangka menarik dana BOS dari bank namun dana tersebut tidak seluruhnya digunakan untuk kepentingan SMK swasta itu,” katanya, Jumat (7/10/2022).
Sebelum menyetorkan dana BOS ke Bendahara sekolah, mereka menyisihkan terlebih dahulu untuk kepentingan keduanya. Sisanya baru disetor ke bendahara sekolah. Parahnya, dana yang masuk ke bendahara sekolahpun dipotong lagi.
"Dana yang disetor ke Bendahara sekolah dibagi-bagi lagi kepentingan pribadi para pelaku," ujarnya. Besaran dana BOS yang dipotong oleh tersangka, jumlah nominalnya berbeda-beda. Karena besaran dana yang ditarik per triwulannya juga berbeda-beda, tergantung pengajuan sekolah ke pemerintah. Sehingga ketika dirata-rata sejak 2016-2019 maka setahun bisa mencapai Rp150 juta.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait