JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan ( Kemendag ) Indra Sari Wisnu Wardhana didakwa melakukan korupsi, sehingga membuat kerugian negara sebesar Rp18,3 triliun.
Indra didakwa bersalah karena dengan sengaja membuat kelangkaan pasokan minyak goreng di pasar dalam negeri.
"Bahwa Terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp6.047.645.700.000 (triliun) dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925 (triliun)," kata jaksa Kejagung saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait