JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencekal istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bepergian ke luar negeri. Putri dicekal selama 19 hari hingga 11 September 2022.
“Terhadap Saudari PC telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022," ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram saat dihubungi MNC Portal, Selasa (30/8/2022).
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait