Setelah kejadian, Chilufya pun ditahan oleh petugas kepolisian. Dalam persidangan pada Jumat (26/8/2022), Hakim Residen Kapiri Mposhi Arnold Kasongamulilo menghukum Chilufya tiga tahun penjara.
Pelaku dinilai telah melukai suaminya secara tidak sah. Chilufya memohon keringanan hukuman kepada pengadilan, tetapi hakim menyatakan dengan menyerang dan melukai suaminya seperti itu, dia telah menunjukkan niat yang jelas untuk membunuhnya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait