JAKARTA, iNewsBelu.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak gentar digugat praperadilan oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Slamet Masduki (SM). KPK siap menghadapi gugatan praperadilan yang dimohonkan Slamet atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.
"Kami hargai upaya tersebut sebagai kontrol atas proses kerja KPK di bidang penindakan. KPK tentu siap hadapi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (26/8/2022).
KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan Slamet lewat praperadilan. Kendati demikian, Ali memastikan bahwa penetapan tersangka terhadap Slamet Masduki sudah sesuai aturan. Salah satunya, terpenuhinya dua alat bukti dalam penetapan tersangka Slamet.
"Perlu kami tegaskan, penetapan seseorang sebagai tersangka tentu karena telah ada kecukupan alat bukti yang kami miliki," beber Ali
"Praperadilan bukan uji materi dan substansi penyidikan namun syarat formil proses penyidikannya. Untuk itu penyidikan perkara tersebut tetap kami lanjutkan," imbuhnya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait