JAKARTA, iNewsBelu.id - Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sejak pukul 09.25 WIB, Kamis (25/8/2022).
Sidang yang berlangsung di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri tersebut sudah berjalan selama 6 jam. Dalam sidang ini, 3 saksi telah diperiksa dari total 15 saksi.
"Para saksi yang sudah diperiksa ada tiga, yaitu KM, kemudian RR, kemudian Bharada RE," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat menyampaikan update sidang etik, Kamis (25/8/2022).
"Namun yang hadir di sidang pada tempat ini adalah KM dan RR. Untuk Bharada RE hadir melalui Zoom," ucapnya.
Berikut saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang kode etik Ferdy Sambo:
Saksi yang ditempatkan khusus di Mako Brimob:
1. Brigjen Hendra Kurniawan
2. Brigjen Benny Ali
3. Kombes Agus Nurpatria
4. Kombes Susanto
5. Kombes Budhi Herdi
Kemudian saksi dari tempat khusus Provos Polri:
1. AKBP Ridwan Soplanit
2. AKBP Arif Rahman
3. AKBP Arif Cahya
4. Kompol Chuk Putranto
5. AKP Rifaizal Samual
Lalu, mereka yang ditempatkan khusus Bareskrim:
1. Bripka Ricky Rizal
2. Kuat Maruf
3. Bharada Richard Eliezer
Dua saksi lainnya mereka yang berada di luar tempat khusus, tapi belum diketahui identitasnya secara resmi, apakah polisi atau bukan. Mereka adalah HM dan MB.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait