"Seharusnya untuk menangkap harus ada menimal dua alat bukti. Pemeriksaan saksi saksi dan saksi ahli. Kita ragu pada dalam rentang waktu dua hari tersebut sudah dilakukan pemeriksaan," lanjutnya. Dia berharap agar Kapolda Metro Jaya memaafkaan tindakan kliennya.
"Kita harap kasus ini restorative justice atau penyelesai masalah di luar pengadilan seperti Wikipedia. Pak Kapolda Metro Jaya memaafkan," imbuhnya.
Jika tidak, lanjut dia, pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dan Menkopolhukam Mahfud MD. "Jika tidak ada kemajuan kita akan lakukan praperadilan," katanya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait