AMBON, iNewsBelu.id - Polisi menangkap pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap bocah perempuan berusia 9 tahun di Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku. Pelaku yakni pemuda 24 tahun berinisial OK yang merupakan tetangga korban. Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar Rivai mengatakan, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 jo Pasal 76D atau Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 12 UU RI Nomor 12 Tahun 2022.
“Ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp3 miliar sampai dengan Rp5 miliar,” ujarnya, Selasa (23/8/2022).
"Kami mengutuk keras kejadian seperti ini dan minta aparat bukan hanya menjerat pelaku dengan pasal berlapis, bila perlu dihukum mati," ujar ketua Komisi I DPRD Maluku Amir Rumra, Selasa (23/8/2022).
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait