BANGKA TENGAH - Sebanyak lima orang pelaku perjudian diringkus Tim Cobra Satreskrim Polres Bangka Tengah di Desa Lubuk Simpang, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah pada Senin (22/8/2022) siang sekitar pukul 14.00 WIB.
Kelima pelaku ini ditangkap saat sedang asyik bermain judi jenis remi di sebuah rumah milik warga. Satu dari kelima pelaku adalah perempuan.
"Tadi siang sekira pukul 14.00 WIB Tim Cobra Polres Bangka Tengah berhasil mengungkap kegiatan perjudian jenis remi. Dari pengungkapan tersebut kita berhasil mengamankan lima pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah , AKP Wawan Suryadinata, seizin Kapolres Bangka Tengah, AKBP Moch Risya Mustario pada Senin (22/8/2022).
Perjudian ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi dari warga sekitar. Setelah dilakukan penyelidikan, benar saja di lokasi yang dimaksud dijadikan tempat perjudian.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait