Bharada E Dijaga Ketat!LPSK: Lindungi Bharada E, Tiga Petugas Bergantian Setiap Enam Jam

Muhammad Farhan
LPSK memberikan perlindungan 24 jam penuh kepada Bharada E. Foto/SINDOnews

JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) Hasto Atmojo Suroyo menyampaikan mekanisme perlindungan Justice Collaborator (JC) kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang saat ini ditahan sebagai saksi pelaku atas kasus pembunuhan Brigadir J. Hasto menyampaikan perlindungan LPSK terhadap Bharada E tidak sebatas menjamin keamanannya.

Hasto mengungkapkan untuk segi perlindungan fisik, Bharada E yang ditahan di rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri, dijamin perlindungannya melalui koordinasi antar keduanya.

"Karena yang bersangkutan (Bharada E) ada di rumah tahanan Bareskrim, LPSK berkoordinasi dengan Bareskrim untuk diberikan perlindungan selama 24 jam dalam bentuk menempatkan tiga tenaga pengawalan. Mereka nanti bergantian setiap enam jam," jelas Hasto saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, Senin (22/8/2022).

Hasto juga menuturkan lembaganya menjamin suplai makanan Bharada E agar mencegah gangguan terhadap saksi pelaku tersebut. "LPSK juga menjamin suplai makanan kepada Bharada E guna mengantisipasi supaya tidak ada gangguan apa pun melalui makanan," ucap Hasto.

Untuk pemulihan kondisi psikologis dan spiritual, Hasto menjelaskan LPSK mendatangkan pendeta kepada Bharada E. "Kemarin kita juga mendatangkan Pendeta Gilbert Lumoindong untuk bisa melakukan terapi spiritual kepada yang bersangkutan," tutur Hasto.

Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network