Muhammadiyah : Musibah yang Memalukan bagi Dunia Pendidikan, Akibat Rektor Unila Kena OTT KPK

Widya Michella
Ketua PP Muhammadiyah, Anwar abbas menanggapi OTT Rektor Unila Prof Karomani. (Foto Antara).

Diketahui, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Adapun, keempat tersangka tersebut yakni, Rektor Unila Karomani (KRM).

Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD).  Karomani, Heryandi, dan Basri ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap.
 



Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network