JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM) sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung. Selain Karomani, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam perkara ini.
Ketiga tersangka lainnya tersebut yakni, Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), Ketua Senat Unila M Basri (MB), serta pihak swasta yang diduga pemberi suap berinisial AD.
"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022) pagi.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait