BANDA ACEH, iNews.id - Ditreskrimum Polda Aceh beserta jajaran mengungkap 11 kasus perjudian. Hal itu sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait komitmennya memberantas judi, baik pelaku, bandar, maupun yang membekinginya. Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, saat ini kasus perjudian menjadi perhatian khusus pihaknya, mengingat banyaknya keluhan dan keresahan di tengah masyarakat.
Dia menjelaskan, terhitung Januari-Juli 2022, Polda Aceh telah menangani 38 kasus perjudian dan sudah diselesaikan atau P21 sebanyak 27 kasus. “Sebelum arahan Kapolri, Polda Aceh sudah mengungkap sedikitnya 38 kasus perjudian. Lalu, usai arahan Jenderal Sigit, tepatnya medio Agustus 2022, 11 kasus judi berhasil diungkap,” ujar, Sabtu (20/8/2022).
Dia berharap, adanya peran aktif dari masyarakat untuk melaporkan bila melihat atau mengetahui adanya praktik perjudian di sekitar agar segera ditindak dan diproses.
“Masyarakat yang mengetahui adanya tempat atau praktik perjudian agar tidak takut untuk melaporkannya. Tidak usah takut ada yang membekingi, biar aparat sekalipun akan kami tindak. Itu sudah menjadi atensi Kapolri,” ucapnya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait