"Amplop putih yang berisi uang tunai pecahan Rp50 ribu, sebanyak 100 lembar, kalau ditotal mencapai Rp5 juta, dan satu buah ponsel warna hitam," imbuhnya.
Ferli mengatakan, pelaku mengaku sengaja mendatangi sekolah yang dimaksud, dan meminta uang untuk menakut-nakuti kepala sekolah lewat berita yang dimuat di media online tersebut.
"Dan terduga pelaku mengatakan kepada pihak sekolah, bahwa perkara tersebut akan dimuat terus-menerus, serta melaporkan pihak sekolah kepada kepolisian jika tidak memberikan uang kepada EY," bebernya.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku pemerasan sekolah di Kecamatan Gondanglegi, dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara selama sembilan bulan.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait