Memalukan! Peras Kepala Sekolah Rp12,5 Juta, Oknum Wartawan Ditangkap Polisi

Avirista Midaada
Oknum wartawan ditangkap polisi, usai memeras kepala sekolah Rp12,5 juta. Foto/Dok.Humas Polres Malang

MALANG - Seorang oknum wartawan di Kabupaten Malang, tertangkap tangan melakukan pemerasan terhadap seorang kepala sekolah. Penangkapan ini dilakukan anggota Polres Malang, berdasarkan laporan dari sebuah sekolah di Kecamatan Gondanglegi, yang menjadi korban pemerasan.

Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat membenarkan adanya penangkapan terhadap oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan tersebut. Penangkapan itu dilakukan pada Senin (15/8/2022), saat terduga pelaku tengah mengambil uang yang diberikan pihak sekolah.

Menurut Ferli, kronologi penangkapan pelaku pemerasan itu bermula saat Senin (8/8/2022) muncul pemberitaan tentang seorang siswa yang lengannya lebam karena dicubit temannya. Pada berita itu dijelaskan, bahwa ulah tersebut karena perintah oknum guru.

"Namun setelah anggota Polres Malang, dan Polsek Gondanglegi, melakukan penyelidikan. Dugaan cubit-mencubit di sekolah itu tidak terjadi," ungkap Ferli, Kamis (18/8/2022). 

Lantas pada Rabu (10/8/2022) pihak sekolah didatangi oleh seorang yang mengaku dari wartawan media online berinisial EY (48) warga Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Kepada pihak sekolah, EY mengutarakan maksud untuk meminta uang, dengan tujuan agar berita tersebut tidak dimuat dan tidak dilaporkan kepada pihak kepolisian. 

"Saat datang ke sekolah tersebut, terduga pelaku pemerasan meminta uang sebesar Rp25 juta," ucap Ferli.

Permintaan uang itu awalnya tak bisa dipenuhi oleh pihak sekolah. Setelah terjadi tawar-menawar, akhirnya ketemu nilai Rp12,5 juta yang harus dibayarkan sekolah kepada EY. 

"Dengan tawaran tersebut, terduga pelaku pemerasan EY menyetujui dan akhirnya pada hari Senin (15/8/2022) sekitar pukul 13.00 WIB, EY datang ke sekolah tersebut dan mengambil uang damai," terang Ferli. 

Saat mengambil uang dari sekolah, anggota Polres Malang yang telah menerima laporan langsung melakukan operasi tangkap tangan (OTT). "Saat EY mengambil uang tersebut, anggota Satreskrim Polres Malang, langsung menangkap terduga pelaku pemerasan berikut dengan barang bukti," tuturnya

Polisi menyita barang bukti dari pelaku berupa kartu tanda pengenal pers, dan kartu LSM bernama Komunitas Pemantau Korupsi (KPK), satu buah bolpoin, dan satu buah buku kuitansi warna hijau. 

Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network