Inilah Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara Beserta Arti dan Fungsinya

Kezia Veronika corne
Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara

Hal ini juga didasarkan pada sisi historis (sejarah) sebagaimana ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar negara Indonesia itu disebut dengan istilah Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara secara yuridis (hukum) tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, Ketetapan No. XX/MPRS/1966 (Jo Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan Ketetapan No. IX/MPR/1978). Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara bersifat tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR maupun DPR.

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dapat diuraikan sebagai berikut: 

Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber tertib hukum Indonesia yang dijelaskan lebih lanjut kedalam empat pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945. Meliputi suasana dari Undang-Undang dasar 1945, yaitu hal-hal yang menjiwai pada waktu proses penyusunan Undang-Undang Dasar 1945. 

Artinya nilai-nilai keutuhan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan tercermin dalam pasal-pasal. 

Mewujudkan cita-cita hukum dari hukum dasar negara (baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis). 
Mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar yang berisikan mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara (termasuk para penyelenggara partai dan golongan fungsional) memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. 

Hal ini sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran keempat yang berbunyi “…Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan dan adil dan beradab..”. 

Merupakan sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945, bagi penyelenggara negara dan para pelaksana pemerintah. Hal ini dapat dipahami karena penting bagi penyelenggara atau pelaksana negara. Maka dari itu, masyarakat dan negara Indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat. Dengan semangat yang bersumber dari asas kerohanian negara sebagai pandangan hidup bangsa, dinamika masyarakat dan negara akan tetap diliputi dan diarahkan atas kerohanian negara.

Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network