Inilah Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara Beserta Arti dan Fungsinya

Kezia Veronika corne
Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara

JAKARTA, iNews.id – Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara bukan lahir secara langsung pada tahun 1945. Pada hakikatnya, Pancasila memiliki dua arti pokok yakni sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Lantas, bagaimana kedudukan Pancasila sebagai dasar negara? Simak penjelasannya berikut ini.

Jelaskan Apa Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara? Berdasarkan buku ‘Pendidikan Kewarganegaraan’ untuk Kelas VII SMP/MTs oleh Lukman Surya Saputra, secara formal kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia tersimpul dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. 



Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network