"Hasil asesmen tingkat ancaman ini menunjukkan bahwa kondisi dan situasi Pemohon saat ini tidak mencerminkan yang bersangkutan dalam situasi terancam jiwanya," ujar Susi.
Sebelumnya, Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan pengajuan permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi alias PC, istri Ferdy Sambo, ditolak lantaran adanya kejanggalan.
"Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini. Kejanggalan pertama, ternyata ada dua permohonan lain yang diajukan Ibu PCbertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan tertanggal 9 Juli," kata Hasto.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait