Anggap Pemberitaan Media Sebagai Ancaman, Ferdy Sambo Ajukan Perlindungan LPSK untuk Istrinya

Muhammad Farhan, MNC Portal
Irjen Ferdy Sambo dan Istri

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membeberkan alasan Ferdy Sambo mengajukan perlindungan untuk Istrinya, Putri Candrawathi alias PC, ke lembaga tersebut. Menurut LPSK, Sambo khawatir dengan pemberitaan di media pasca pecahnya peristiwa pembunuhan Brigadir J pada khalayak publik.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas menyampaikan kekhawatiran Sambo terhadap pemberitaan di media mendorongnya untuk melaporkan ke LPSK. Susi menjelaskan pemberitaan media menjadi momok yang dianggap masuk dalam poin tingkat ancaman bagi Sambo.
"Menurut FS, ancaman terhadap pemohon yang dimaksud, yaitu pemberitaan media massa," kata Susilaningtias saat jumpa pers, Selasa (16/8/2022).

Susi menjelaskan penyampaian alasan pemohon dari Istrinya tersebut disampaikan oleh Sambo di kantor pribadinya, ruangan Kadiv Propam Mabes Polri kepada LPSK. Pertemuan tersebut berlangsung pada 13 Juli 2022 setelah prahara penembakan di rumah dinas Sambo.

"Akan tetapi dalam rapat paripurna kami diputuskan, pemberitaan media massa bukan termasuk ancaman. Karena di dalam pemberitaan, masih terdapat hak jawab untuk menanggapi pemberitaan yang tidak benar," lanjut Susi menambahkan.

Oleh sebab itu, Susi menjelaskan LPSK memutuskan permohonan perlindungan PC tidak dapat dikabulkan lantaran tidak ada bentuk ancaman terhadap keselamatan jiwanya.

Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network