Surya Darmadi ditantang Kejagung Buktikan Janji Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Achmad Al Fiqri
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menantang Surya Darmadi memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini. Foto/dok.SINDOnews

JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengingatkan bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi untuk tunduk dan patuh pada hukum yang berlaku. Pernyataan itu sekaligus merespons kabar kepulangan Surya Darmadi ke Tanah Air untuk menghadiri pemeriksaan pada Senin (15/8/2022). "Silakan datang saja, saya tidak mau berpolemik, sebagai warga negara yang baik, taat hukum datang ke penegak hukum ketika dipanggil,” ujar Ketut saat dikonfirmasi, Minggu (14/8/2022). Surya merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang atas penguasaan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Dia sudah tiga kali mangkir dari pemeriksaan Kejagung. Namun pekan lalu dia disebut akan datang ke Indonesia pada Minggu (14/8/2022). Tujuannya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini, Senin (15/8/2022).

Kabar kepulangan Surya kali pertama dilontarkan oleh kuasa hukumnya, Juniver Girsang. Juniver menyebut Surya akan langsung mendatangi tim penyidik untuk menjelaskan seluruh dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya. Juniver juga menjelaskan alasan klienya tak menghadiri panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.

Dia mengatakan Surya Darmadi yang sudah lansia dan tengah menjalani perobatan di luar negeri hingga saat ini. Karena proses hukum ini, Surya Darmadi berupaya untuk mempercepat proses perobatannya. Sebab, dia menghormati proses hukum yang berlaku. Bahkan, Juniver menunjukkan bahwa kliennya sudah bersurat kepada Jaksa Agung TB Burhanuddin dan jajaran pimpinan Kejaksaan Agung untuk kesiapannya diperiksa.

Tetapi, Ketut mengaku belum memperoleh konfirmasi langsung dari yang bersangkutan. “Belum ada (konfirmasi kehadiran pemeriksaan),” ungkap Ketut. Sebagai informasi, Surya Darmadi juga menjadi tersangka kasus korupsi yang ditangani KPK, yaitu dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network