Waduh! Kenapa Ferdy Sambo Tak Pajang Foto Putri Candrawathi di Rumah?

Tim Okezone
Foto: Antara

JAKARTA - Ketua RT 04, Achmad Nurzaman mengatakan, rumah yang digeledah anggota Brimob dan petugas Bareskrim di Jalan Duren Tiga Utara II, Nomor 54 RT 04/1, Duren Tiga, Jakarta Selatan sering ditinggali para ajudan Irjen Ferdy Sambo, termasuk Brigadir J Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ia juga diminta untuk menjadi saksi pada saat penyidik melakukan penggeledahan. Hanya saja ia tidak mengetahui apa saja barang-barang yang diamankankan penyidik.

“Semuanya saya saksiin tuh dari kamar per kamar apa saja yang diperiksa, termasuk berkas-berkas kepolisian, seragam-seragam polisi, saya dikasih lihat di foto-foto,” ujar Nurzaman, saat ditemui di lokasi, beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan, penghuni rumah tersebut cukup ekslusif, dan tidak pernah melaporkan ke RT. Bahkan pemilik rumah sebelumnya bernama Ahmad Denilas juga tidak pamit kepada RT setelah menjual rumahnya dan tidak memberitahu siapa yang membelinya. Bahkan dirinya, juga tidak mengetahui aktivitas keseharian penghuni rumah tersebut.

Yang tahu istri saya, karena sering datang periksa jentik, jadi anak buahnya ini (Ferdy Sambo) tidur di sini. Di antaranya waktu ditanya, itu yang terbunuh (Brigadir Yosua),” ungkapnya.

Dia juga baru mengetahui jika rumah bercat putih milik Ferdy Sambo pada saat diminta menyaksikan penggeledahan. Ia juga melihat beberapa foto Irjen Ferdy Sambo terpajang di dinding rumah tersebut.

Namun dia menyebut, dari semua foto yang terpajang tidak ada foto Irjen Ferdy Sambo dengan istrinya Putri Candrawathi.

“Ada dua (foto), yang satu sendiri, yang satu sama ajudannya. Cuma kalau sama istrinya gak ada (foto) di situ,” pungkasnya.

Sebelumnya Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias J. Selain Ferdy Sambo, Polri juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer alias E, Brigadir Ricky Rizal, dan seseorang berinisial KM.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan, Bharada E berperan sebagai penembak Brigadir J. Sedangkan Brigadir Ricky Rizal dan KM berperan membantu dan menyaksikan penembakan.

Sedangkan Ferdy Sambo menyuruh melakukan penembakan dan menyusun skenario seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022. Keempat tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network