JAKARTA - Pengacara Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjutak mengungkapkan bahwa ada uang senilai Rp200 juta dari rekening kliennya yang ditransfer ke salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana.
"Bukan diduga lagi, orang sudah tewas orangnya, tapi uangnya mengalir dari rekeningnya, bayangkan kejahatan-kejahatan perbankan dan itu nanti melibatkan perbankan. Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka Rp200 juta," kata Kamaruddin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2022)
Kamaruddin enggan menyebut siapa sosok tersangka yang menerima uang ratusan juta itu dari rekening milik Brigadir.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait