JAKARTA - Sebanyak sembilan partai politik (parpol) direncanakan mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (14/8/2022). Diketahui, hari ini merupakan hari terakhir pendaftaran parpol peserta pemilu.
"Rencana jadwal pendaftaran partai politik, Partai Republik Satu pukul 10.00 WIB dan Partai Pemersatu Bangsa pukul 14.00 WIB," kata Komisioner KPU Idham Holik, dalam keterangannya, Sabtu (13/8/2022).
Kemudian pada pukul 15.00 WIB rencanya partai Karya Republik. Satu jam setelahnya yaitu pukul 16.00 WIB ada partai Pandu Bangsa, Partai Bhinneka Indonesia dan Partai Masyumi.
"Kemudian jam 20.00 WIB ada Partai Damai Kasih Bangsa, disusul Partai Kedaulatan pukul 20.30 WIB dan Partai Rakyat pukul 22.00 WIB," ungkapnya.
Pada hari terakhir pendaftaran ini, KPU akan memberi jangka waktu pendaftaran lebih panjang. Pendaftaran akan berlangsung hingga pukul 23.59 WIB.
Secara total, sudah ada 31 parpol yang resmi mendaftar dari 43 parpol yang memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait