JAKARTA - Mantan kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara hendak menggugat kliennya lantaran pencabutan kuasanya sebagai pengacara dianggap cacat secara formil. Ia menyampaikan bakal menggugat Bharada E ke Pengadilan Jakarta Selatan pada Senin, 15 Agustus.
Deolipa yang mengaku sedang fokus mendampingi Bharada E tidak terima karena dikirimi surat pencabutan kuasa secara tiba-tiba.
"Saya mengajukan uji materil dan formil terhadap pencabutan surat kuasa, salah satunya dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jaksel," ucap Deolipa di kediamannya, Depok, Sabtu (13/8/2022).
Menurut Deolipa, perlakuan pencabutan kuasanya sebagai advokat Bharada E itu cacat formil.
"Saya rasa cacat formil, surat kuasa adalah surat yang sifatnya para pihak, pemberi kuasa dan penerima kuasa. Jika pemberi kuasa mencabut, penerima kuasa mempunyai hak retensi, hak menahan semua keadaan," ujar Deolipa.
Deolipa pun menduga, tindakan Bharada E mencabut kuasanya lantaran ada sejumlah pihak yang tidak menginginkan kasus kematian Brigadir J menjadi terang benderang.
"Saya kira ada orang yang mengintervensi atau menyuruh sehingga dia (Bharada E) mencabut kuasa," jelas Deolipa.
Sebelumnya, Deolipa juga menjelaskan surat pencabutannya yang ditandatangani oleh kliennya itu diberikan dalam keadaan janggal. Saat awal bertemu dengan kliennya, ia mengaku telah bersepakat dengan Bharada E untuk memberikan kode di setiap pembubuhan tanda tangan dalam surat apapun.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait
