"Saat begal itu di bawah, anak ikut mukul pakai helm. Lalu anak rekam pakai ponsel dan teriak," ujar Sandi, Kamis (11/8/2022).
Menurut Sandi, duel dengan korban berlangsung cukup lama karena lokasi sekitar yang masih sepi. Setelah cukup lama ada tukang sayur melintas yang kemudian membantu memegang kaki begal.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sukarami Iptu Denni Irawan menjelaskan, pelaku begal ini terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Masih dilakukan pemeriksaan karena tidak menutup kemungkinan adanya aksi kejahatan lain," katanya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait