DENPASAR, iNews.id - Warga Negara Asing (WNA) berinisial AA (39) dideportasi dari Bali, karena dianggap telah berbuat onar. AA diketahui pernah berdinas sebagai tentara, yakni mantan anggota marinir Jerman.
"Dia tidak membayar harga sewa hotel sesuai kesepakatan," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu, Kamis (11/8/2022).
Anggiat menambahkan, AA tinggal di sebuah hotel di Sanur, sejak Juni 2022. Namun selama menginap, dia tidak mendapat fasilitas sesuai yang dijanjikan pihak hotel.
Mendapat perlakuan itu, AA tidak mau membayar sewa hotel dengan harga penuh. Pihak hotel lalu meminta AA angkat kaki, tapi pria bule itu menolak. Puncaknya, pihak hotel meminta bantuan polisi hingga akhirnya AA dibawa ke kantor imigrasi.
WNA yang juga bekerja sebagai blogger itu, kemudian ditahan di Rudenim Denpasar. AA yang merupakan WNA asal Jerman itu, diketahui masuk ke Indonesia pada 23 April 2021 dengan visa kunjungan. "Izin tinggalnya berakhir pada 19 Juli 2022," ujar Anggiat.
Selain AA, imigrasi juga mendeportasi warga negara Belanda berinisial CGAB (75) dan warga negara Jerman, SAP (55). Masa izin tinggal keduanya telah habis alias overstay. Ketiga bule itu diterbangkan dari Bali dengan pesawat KLM Royal Dutch KL836, Rabu (10/8/2022) malam.
"Penerbanganya ke Amsterdam, dan Berlin," tutup Anggiat.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait