Adapun fungsinya terbagi menjadi delapan fungsi yakni:
Pertama, memberikan bimbingan dan arahan teknis pelaksanaan pelayanan markas atau kantor kepada penyelenggara urusan dalam pada semua satuan kerja. Kemudian melakukan pembinaan pengadministrasian, perencanaan program dan anggaran, pelayanan penatausahaan materiil logistik di lingkungan Yanma serta pengaturan perumahan.
Selanjutnya memberikan pelayanan markas, fasilitas perkantoran, dukungan komunikasi, dan elektronika markas serta pemakaman di lingkungan Polda. Juga memberikan Pelayanan angkutan personel dan pejabat serta pemeliharaan dan perbaikan sarana angkutan di lingkungan Polda.
Kemudian fungsi kelimanya ialah, Pemeliharaan fasilitas umum perkantoran dan perumahan di lingkungan Polda. Selanjutnya juga memberikan Pengamanan markas, pejabat, kegiatan protokoler, upacara, dan rapat-rapat pimpinan.
Ketujuh Pembinaan Korps Musik Polda. Dan terakhir, pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi.
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo resmi mencopot Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri. Hal itu tertuang dalam surat telegram Nomor 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Austus 2022.
"Irjen Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri dimutasikan sebagai pati Yanma Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (4/8/2022).
Jabatan Kadiv Propam diganti oleh Wakabareskrim Polri Irjen Syahardianto. "Wakabareskrim Polri diangkat sebagai Kadiv Propam Polri," ujar Dedi.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait