Andi pun mengatakan, pihaknya bakal terus mengembangkan kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat di rumah Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Ia menyebut masih ada beberapa saksi yang akan diperiksa beberapa hari ke depan.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait
