Waduh! Buntut Kasus Bripda Diego Rumaropen Dibunuh KKB dan 2 Senapan Hilang, AKP R Terancam Dipecat

Edy siswanto
Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap anggota Polda Papua, AKP R. Foto/iNews TV/Edy Siswanto

JAYAPURA - Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri merekomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap anggota Polda Papua berinisial AKP R.

Rekomendasi itu karena AKP R dinilai terbukti melakukan pelanggaran berat dan kode etik Kepolisian.

Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dipimpin oleh Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol Gustav R. Urbinas selaku Ketua Sidang didampingi Wakil Ketua Kompol I Made Suartika dan Anggota Kompol Hermanto. Sidang yang dihadiri oleh perwakilan keluarga korban Almarhum Bripda Diego Rumaropen digelar di ruang Media Center Mapolda Papua, Selasa (2/8/2022). 

Kombes Pol Gustav R. Urbinas menjelaskan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri memustukan bahwa AKP R telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri. Selain itu AKP R mendapatkan putusan sanksi berupa rekomendasi PTDH .

"AKP R disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf C dan l serta pasal 10 ayat (1) huruf a Perpol nomor 7 tahun 2022, dimana yang bersangkutan menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan senjata api yang mengakibatkan dua pucuk senjata api (senapan) hilang atau dirampas oleh OTK dan satu anggota (Polri) bernama Diego Rumaropen meninggal dunia," ucapnya.

Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network