Diduga Sembunyi di Singapura Buronan Kelas Kakap Surya Darmadi: KPK Buka Peluang Ekstradisi

Arie Dwi Satrio, Okezone
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)

Dalam perkara itu, Surya Darmadi disinyalir menjanjikan ‎fee sebesar Rp8 miliar kepada Annas lewat Gulat Medali Emas agar lahan milik PT Duta Palma Group tidak masuk dalam kawasan hutan. Terjadilah pemberian uang Rp3 miliar dalam bentuk Dollar Singapura dari Suheri Terta kepada Annas lewat Gulat setelah adanya perubahan peta.

Belum selesai kasus yang ditangani KPK, Surya Darmadi kembali terjerat kasus korupsi yang disidik Kejagung. Surya Darmadi diduga terlibat kasus dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare (Ha) oleh PT Duta Palma Group di Riau.

Kejagung juga telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka. Ia ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di wilayah Riau. Dalam perkaranya di Kejagung, Surya ditetapkan tersangka bersama mantan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.
Dalam perkara tersebut, Surya dan Raja Thamsir diduga melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara tanpa hak melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan perekonomian negara. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan keduanya yakni sekira Rp78 triliun.



Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network