"Pemeriksaan Kinerja bertujuan untuk menilai kehematan, efisiensi, dan efektivitas program atau kegiatan pemerintah. Sedangkan PDTT bertujuan untuk menilai kepatuhan program atau kegiatan pemerintah terhadap ketentuan dan peraturan perundang-undangan," sambung Haerul.
Dia mengatakan, pemeriksaan pendahuluan kinerja di PUPR akan dilakukan atas pengelolaan Sumber Daya Air Terpadu pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Air dan Ditjen Cipta Karya serta instansi terkait lainnya sampai Semester I TA. 2022.
"Untuk pemeriksaan pendahuluan DTT dilakukan pada Aset Konsesi Jasa Jalan Tol pada Direktorat Jenderal Bina Marga dan Badan Pengatur Jalan Tol serta PDTT Pengadaan Barang dan Jasa pada Ditjen Bina Marga, Ditjen Perumahan, dan Ditjen Bina Konstruksi," pungkas Haerul.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait